IMPRESI PSIKOLOGI DAN SOSIOLOGI KEKERASAN DALAM KELUARGA SERTA EDUKASI PENCEGAHANNYA

Authors

  • Zulkifli M. Nuh Fakultas Tarbiyah, UIN Suska Riau, Indonesia
  • Sofiandi Institut Agama Islam Ar-Risalah INHIL, Riau, Indonesia

Keywords:

Psikologis, Sosiologis, Metode, KDRT, Edukasi

Abstract

Pernikahan adalah ikatan suci yang diucapkan kedua belah pihak disaksikan oleh orang banyak, akan tetapi fenomena keluarga di sekitar kita terlihat banyak sekali terjadi kekerasa dalam keluarga. Dalam Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan  terhadap Perempuan, ada tiga ranah kekerasan yaitu kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence); Kekerasan di masyarakat (public domain); dan kekerasan yang dilakukan oleh negara. Lazimnya pelakunya mempunyai status dan kekuasaan yang lebih besar, baik dari segi ekonomi, kekuatan fisik maupun status sosial dalam keluarga. Dengan kata lain KDRT adalah kekerasan yang biasa terjadi jika di dalam rumah tangga dimana relasi antara pelaku dan korban tidak setara atau sekufu’

References

Abdullah Siddik, Abdullah. (t.t). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Tinta Mas Indonesia.

Ciciek, Farcha. (1999). Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga: Belajar dari Kehidupan Rasulullah Saw. Jakarta: LKAJ bekerjasama dengan Perserikatan Solidaritas Perempuan dan The Asia Foundation.

Hadikusuma, Hilman. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Hardani, Sofia et al. (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pekanbaru: Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Jamaluddin & Nanda Amelia. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Kuzari, Ahmad. (1995). Perkawinan Sebagai Sebuah Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Mukhtar, Kamal. (1974). Asas-asas Hukum Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Nasution, Khoiruddin. (2019). Dasar Wajib Mematuhi Undang-Undang Perkawinan (Uup): Studi Pemikiran Muhammad ‘Abduh. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(1).

Ramulyo, Muhammad Idris. (t.t). Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Angkasa.

Ronny, K. (2003). Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Jakarta: PPM.

Subekti. (1976). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Syarifudin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media

Downloads

Published

26-12-2023